No Widgets found in the Sidebar

Richard Eliezer mengungkapkan alasannya mengubah keterangan soal kronologi awal pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Richard Eliezer mengikuti skenario awal mantan atasannya, Ferdy Sambo terkait peristiwa penembakan Brigadir J. Namun, Richard Eliezer mengaku mengalami mimpi buruk selama tiga minggu setelah penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Richard Eliezer, ia bermimpi didatangi almarhum Brigadir J hingga dihantui rasa bersalah. Hal itu, disampaikan terdakwa Richard Eliezer ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Rabu (30/11/2022) kemarin. Awalnya, hakim anggota, Morgan Simanjutak, menanyakan keterangan Richard Eliezer yang sempat bertahan dengan skenario Ferdy Sambo, kemudian berubah.

Diketahui, sekitar Bulan Agustus 2022, Richard Eliezer mulai membuat BAP yang bertolak dengan skenario Sambo saat diperiksa Timsus Polri, "Kenapa kamu ubah itu? apa alasannya?" tanya hakim Morgan. Kemudian, Richard Eliezer menjelaskan, ia dihantui mimpi buruk pasca penembakan Brigadir pada 8 Juli 2022.

"Saya betul betul dihantui mimpi buruk," ungkap Richard Eliezer. "Selama tiga minggu ya?" tanya hakim. "Kurang lebih tiga minggu (mimpi buruk)," jawab Richard Eliezer.

Lantas, hakim menanyakan terkait mimpi yang dialami Richard Eliezer. Ternyata, Richard Eliezer bermimpi didatangi almarhum Brigadir J pasca kejadian. "Apa mimpimu? bertemu almarhum?" tanya hakim lagi.

"Betul yang mulia," jawab Richard Eliezer. Selanjutnya, Richard Eliezer mengatakan, ia merasa bersalah dan tertekan. "Saya merasa bersalah," jawab Richard Eliezer.

"Itulah alasanmu maka kamu menceritakan yang benar?" tanya hakim lagi. "Saya merasa tertekan yang mulia," timpal Richard Eliezer. Di sisi lain, Richard Eliezer mengaku beruntung setelah penembakan tak berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.

Sebab, ia mengatakan, sudah tidak menggunakan HP setelah kejadian dan diperiksa penyidik. Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kasus tersebut, juga melibatkan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, serta sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Para terdakwa hingga kini masih harus menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J. Pada Rabu (30/11/2022) kemarin, giliran terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jaksel. Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan Richard Eliezer mengubah keterangan kepada Tim Khusus (Timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dilakukan setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. "Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," kata Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, beberapa waktu lalu. "Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," lanjutnya, dilansir Kompas.com .

Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Richard Eliezer sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak menembak. Seperti skenario awal yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Namun, keterangan itu akhirnya diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka, mencopot, dan menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit. "Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya. Menurut Lisyto Sigit, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Listyo Sigit.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *